KATA PENGANTAR

Berkat rahmat dan karunia Allah SWT., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 3 Randudongkal, telah tersusun sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

KTSP ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22,23, dan 24 tahun 2006.

Tujuan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini untuk menjadi acuan bagi semua komponen di SMP Negeri 3 Randudongkal dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, juga sebagai acuan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran berikutnya melalui penyempurnaan komponen-komponen KTSP terutama Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Dengan tersusunya KTSP ini, kami menyampaikan terima kasih kepada :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
  2. Jaringan Inovasi Pendidikan (JIP) Kabupaten Pemalang
  3. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Pemalang

dan semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.

Semoga KTSP ini dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan, khusunya bagi sekolah sebagai acuan dalam mengembangkan proses pembelajaran.

Pemalang, 31 Agustus 2006

Kepala SMP Negeri 3 Randudongkal,

PUDIYONO, S.Pd

NIP 131256690

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to " "

Posting Komentar

Copyright 2009 SMPN 3 RANDUDONGKAL
Free WordPress Themes designed by EZwpthemes
Converted by Theme Craft
Powered by Blogger Templates